Apa Itu KPR ?

Home Apa Itu KPR ?
apa itu kpr

(KPR) Kredit Kepemilikan Rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada masyarakat untuk membeli rumah.

Dengan KPR masyarakat tidak harus menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan dana sebesar uang muka saja dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR yang disetujui oleh Pihak Bank terkait.

Permohonan KPR ada 2-macam, yaitu :

  1. KPR Non-Subsidi adalah permohonan KPR yang diberikan bagi seluruh masyarakat dalam pembelian rumah, baik rumah baru (primary) maupun rumah bekas (secondary). Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

2. KPR Subsidi adalah suatu kredit untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah guna memenuhi kebutuhan perumahan atau tempat tinggal. Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan. Perumahannya pun tertentu, khusus Perumahan Subsidi.

Untuk syarat yang diperlukan dalam pengajuan KPR secara umum syarat dan ketentuan untuk KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Berikut adalah syarat dan ketentuan mengajukan KPR secara umum :

  • Fotocopy KTP Suami-Istri (Jika Sudah Menikah)
  • Fotocopy NPWP Suami-Istri (Jika Sudah Menikah)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buki Nikah (Jika Sudah Menikah)
  • Slip Gaji Asli 3-bulan Terakhir
  • Surat Keterangan Kerja Asli
  • Printout Rekening Koran Tabungan 3-bulan Terakhir